Replik Jaksa Tak Tanggapi Kriminalisasi, Hasto Sudah Siapkan Duplik

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 13:43 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

"Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK, dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan. Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya