Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Hakim Hukum Hasto 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 16:05 WIB
Suasana sidang Hasto Kristiyanto/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta hakim menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025. Nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.

"Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025," sambungnya.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka dilarang oleh hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya