PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Kasus Judol Komdigi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 16 Juli 2025 20:51 WIB
PN Jaksel tunda sidang tuntutan kasus judi online Komdigi (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

Selanjutnya klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rajo Emirsyah.

Sidang penundaan terhadap para terdakwa tersebut digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.

Sementara itu, terdakwa Darmawati yang berkasnya terpisah dalam klaster TPPU juga mengalami penundaan agenda tuntutan oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang, karena Jaksa belum siap membacakan tuntutan. 

Sidang Darmawati dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu 16 Juli 2025.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya