Hasto Bakal Divonis pada 25 Juli, Sidang Digelar Usai Sholat Jumat

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 18 Juli 2025 17:07 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

Jaksa menyatakan, bahwa Hasto terbukti terlibat dalam suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI dan juga menghalangi penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan 7 tahun penjara," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya