JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keputusan banding itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan tetap mengajukan banding berapa pun vonis yang dijatuhkan.
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025).
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap banding,” tegasnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan.