Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Peluk Istri Usai Sidang Kasus Korupsi Gula

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |19:31 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Peluk Istri Usai Sidang Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong bersama istri usai sidang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Momen haru itu terjadi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong atas kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula.

Awalnya, Tom Lembong terlihat menyalami satu per satu penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang. Ciska—sapaan akrab sang istri—yang sudah berdiri di dekat meja penasihat hukum, lalu menepuk punggung Tom sebelum keduanya berpelukan hangat di tengah suasana sidang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika, saat membacakan amar putusan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement