Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.