Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
(Awaludin)