Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 21 Juli 2025 16:14 WIB
Jurist Tan, tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permintaan ekstradisi terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan. Hingga kini, Jurist masih berada di luar negeri.

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Jurist Tan masih berada di luar negeri bersama suaminya. Namun, tidak disebutkan negara yang menjadi tempat tinggal Jurist Tan.

"Masih dicari, sejak lama ikut domisili suaminya," katanya.

Seperti diwartakan, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Tiga di antaranya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) dan menjadi tahanan kota.

Dua mantan anak buah Nadiem Makarim berinisial MUL dan SW langsung digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi merah muda milik Kejagung. Sedangkan tersangka IA digelandang terpisah karena menjadi tahanan kota.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya