JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017–2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Selain pidana penjara, Prasetyo juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tak hanya itu, Prasetyo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
(Awaludin)