Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2018 hingga 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Meski keberadaannya kini terdeteksi di luar negeri, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui terafiliasi dengan dua perusahaan yang juga terseret dalam perkara, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.
(Fahmi Firdaus )