Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 17:10 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," papar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya