JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Jumat (25/7/2025).
Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat.
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
"Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan handphone untuk menghalangi penyidikan.
"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.