Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019, saat berlangsung Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan kader PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini telah diputus pada 2020.
Seiring dibukanya kembali perkara ini, sejumlah saksi diperiksa.
Pada akhirnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana kepada Harun Masiku.
Dalam aspek perintangan penyidikan, Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi, demi menghilangkan jejak keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
(Arief Setyadi )