JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas, di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," kata hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target. Sehingga kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," ujarnya.
(Arief Setyadi )