KPK Hormati Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 20:38 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara. Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait Harun Masiku.

"Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Setyo, Jumat (25/7/2025).

Setyo mengatakan, saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan lengkap.

"Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya