Legislator Mardani Ali: Pemilu Daerah Harus Dipisah agar Tidak Tenggelam oleh Pilpres

Awaludin, Jurnalis
Senin 28 Juli 2025 23:55 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia.

"Putusan MK ini disetujui oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion. Selama ini, proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Pendapat setiap hakim juga dipublikasikan secara terbuka," ujar Mardani, Senin (28/7/2025).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu. Dalam putusan itu, MK memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.

Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pemilu tingkat lokal nantinya akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya