PPATK Buka-bukaan soal Rekening Nganggur Disita Negara

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 19:01 WIB
PPATK Buka-bukaan soal Rekening Nganggur Disita Negara
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 bulan.

"Ya (rekening nganggur) nggak mungkin dirampas, itu justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," kata Ivan kepada Okezone, Kamis (31/7/2025).

PPATK kata dia tidak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Seperti digunakan untuk bermain judi online (Judol).

"Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," ujarnya.

Ivan menambahkan, langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening.

 

Namun kata dia, jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.

"Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," tutup Ivan Yustiavandana.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya