Amnesti untuk Hasto, Ganjar: Menjadi Momentum Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 10:43 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo/Foto: Dokumen Okezone
Share :

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Adapun usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnesti terhadap Hasto termaktub dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya