Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 02 Agustus 2025 08:46 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Amnesti sendiri merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau kelompok perbuatan pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya