Sekedar informasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnestibterhadap Hasto termaktub dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
(Awaludin)