MA Akan Pelajari Seluruh Rekaman Persidangan Tom Lembong

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 21:51 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman 4,5 tahun penjara. 

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari pihak Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa selain memanggil Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, pihaknya juga akan memeriksa rekaman persidangan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Apakah yang bersangkutan (hakim) akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi. Pasti akan ditanya. Tentunya ada juga rekaman-rekaman sidang yang akan diperiksa,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Meski memastikan pemanggilan tiga hakim tersebut, Yanto belum bisa memastikan waktu pemanggilan. Ia menjelaskan bahwa laporan dari kubu Tom Lembong saat ini tengah ditangani oleh Badan Pengawas (Bawas) MA.

“Kapan pemanggilannya, itu kewenangan Kepala Bawas (Kabawas). Kabawas yang akan menjadwalkan,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya