BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap total bayi asal Jawa Barat yang dijual oleh sindikat perdagangan orang ke Singapura dengan modus adopsi ilegal bertambah menjadi 43.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, satu bayi meninggal dunia saat berada di Pontianak, dan 17 bayi lainnya dijual di Indonesia. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan. Bayi-bayi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pelaku yang menjual bayi di Indonesia telah ditangkap. Mereka berperan sebagai penyalur adopsi ilegal untuk jaringan lokal.
"Bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20.000 dolar Singapura. Sementara harga bayi yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta," kata Kombes Surawan, Rabu (6/8/2025).
Orang tua yang terbukti menjual bayinya akan diproses secara hukum, termasuk pihak yang mengadopsi bayi jika diketahui mengetahui bahwa proses adopsi dilakukan secara ilegal. "Kami akan mendalami peran para orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia," tutur Surawan.
Diketahui, total 22 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY).
Adapun 20 tersangka tersebut antara lain: Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38), dan Lily alias Popo (69).
Tersangka terbaru adalah TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML. Sindikat ini dikendalikan dan didanai oleh Lily alias Popo yang berperan sebagai agen utama di Indonesia.
(Fetra Hariandja)