JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Abraham Samad akan diperiksa bersama saksi lain, yakni Rustam Effendi.
“(Abraham Samad) terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu, berarti tanggal 13 Agustus, bersamaan dengan Rustam Effendi,” ujar dia.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lain yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya memasuki babak baru setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Abdullah Alkatiri, kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkap bahwa ada 12 orang yang berstatus terlapor.
Dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertera nama pelapor dan para terlapor. Hal itu disampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu, 16 Juli 2025.
"Saya akan bicara ini, teman-teman dapat SPDP, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah sambil menunjuk SPDP tersebut.
Adapun dari 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
(Fetra Hariandja)