Ia menambahkan, keempat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua rumah di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, salah satunya di sekitar daerah Bekasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Riza Chalid belum ditahan karena tidak berada di Indonesia. Ia disebut-sebut berada di Singapura dan saat ini sedang dalam pencarian pihak berwenang.
(Awaludin)