Kementerian Kebudayaan Rancang Percepatan Status Cagar Budaya ke Tingkat Nasional

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 19:11 WIB
Rapat Tim Ahli Cagar Budaya. (Foto: dok Kemenbud)
Share :

Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. Lebih lanjut, Menbud Fadli Zon tuturkan peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tidak hanya menjadi ruang penyimpanan, namun juga dapat segera menindaklanjuti identifikasi artefak yang telah dilakukan.

Menbud Fadli Zon menambahkan, “Ada sekitar 6000 artefak yang dimiliki oleh BRIN. Kita perlu kerja sama, apabila hasil penelitian menyatakan objek tersebut merupakan cagar budaya, maka kita bisa melakukan langkah lanjutan memasukkan artefak tersebut ke museum atau dikembalikan ke daerah asal artefak tersebut.”

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menjelaskan bahwa dari 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992, terdapat 628 objek budaya yang memerlukan pendataan ulang.

“Terdapat perbedaan perlakuan cagar budaya pada UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010, kita perlu mengkaji seperti apa ketentuan peralihan ini, termasuk teknis pemeringkatan yang dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Kementerian Kebudayaan gelar Rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. (Foto: dok Kemenbud)

Senada dengan Menbud Fadli, Dirjen Restu juga memandang perlunya percepatan penetapan cagar budaya nasional. “Indonesia adalah super power di kebudayaan dan megadiversity. Ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk mengakselerasi bahwa kita kaya secara kebudayaan,” katanya.

Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di 23 provinsi, juga telah berkontribusi secara aktif dalam melakukan rekap pemantauan dan evaluasi terhadap 954 cagar budaya. Beberapa wilayah di antaranya seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Utara, telah mencapai 100 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya