Apa Itu Pengurusan Sertifikasi K3 yang Membuat Wamenaker Noel Ebenezer Kena OTT KPK?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 21 Agustus 2025 13:53 WIB
Kondisi Kantor Kemenaker yang mengurus sertifikasi K3/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
Share :

JAKARTA – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang karib disapa Noel Ebenezer, terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

"Benar (OTT). Diamankan di Jakarta. Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada iNews Media Group, Kamis (21/8/2025).

Sertifikasi K3 sendiri merupakan syarat bagi pencari kerja tertentu untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi K3?

Dihimpun dari berbagai sumber, cara mendapat sertifikasi K3 bisa dimulai dengan mencari lembaga pelatihan yang menyediakan training terkait bidang tersebut. Anda bisa mencari lembaga pelatihan untuk K3 umum atau pelatihan untuk K3 yang spesifik.

Selanjutnya, ahli K3 harus mengikuti training yang diselenggarakan oleh Jasa Pelatihan K3 dan pastikan jasa pelatihan yang akan Anda daftarkan sudah terdaftar legalitasnya di Teman K3. Waktu pelatihan biasanya disesuaikan dengan materi yang akan diberikan.

Ada beberapa syarat kompetensi yang harus dipenuhi supaya ahli K3 tersebut dinyatakan lolos. Di antaranya adalah:

Peserta wajib memiliki ijazah minimal D3 semua jurusan

Menyertakan surat keterangan sehat

Peserta mampu mengikuti ujian yang nantinya nilai dari ujian ini menjadi tolak ukur kelulusan peserta

Setelah dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan sertifikat yang sesuai dengan bidang yang diujikan. Sertifikat ini dapat menjadi pegangan ketika akan melamar pekerjaan atau mengajukan promosi jabatan di perusahaan.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya