Demikian pula halnya dengan pengelolaan museum, Menbud turut menyampaikan seperti Museum Nasional Indonesia memiliki target 20.000 pengunjung, sementara saat ini telah mencapai 12.750 pengunjung.
"Kita juga banyak museum-museum yang perlu diaktifkan. misalnya, museum-museum sejarah, seperti Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Sumpah Pemuda, dan Museum Kebangkitan Nasional. Mungkin kita (bisa) jadikan semacam satu klaster," ujar Menbud.
Acara Penyerahan SK Dewan Pengawas ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Kepala Museum dan Cagar Budaya, Abi Kusno; serta Direktur Eksekutif Badan Pengelola Usaha Museum dan Cagar Budaya, Indira Estiyanti Nurjadin.
Sebagai langkah implementasi, dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayan, disebutkan bahwa Dewan Pengawas bertugas antara lain: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; Memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan; dan Memberikan arahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Badan Layanan Umum Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.
Masa jabatan Dewan Pengawas secara resmi terhitung mulai tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 3 Januari 2027. Melalui Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memberikan arahan dan pengawasan dalam pengelolaan museum dan cagar budaya di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas, melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa.
(Agustina Wulandari )