JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI, Jusuf Kalla (JK), gugur.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan, mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan permohonan itu gugur lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang dianggap tidak jelas. Ia pun menyatakan tidak dapat menerima alasan tersebut.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
"Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketut.
Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang menangani Silfester juga tidak jelas. "Ada paraf, tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Ketut.
"Jadi apa namanya tidak jelas. Menurut kami, alasan sakit tidak sah. Dengan demikian, alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah. Itu sikap kami," ujarnya.
Kendati absen dalam sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tidak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan atas permohonan tersebut. Ia juga menilai Ketua Solidaritas Merah Putih itu tidak serius dalam melayangkan permohonan PK.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak, dan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali ini kami nyatakan gugur," pungkas Ketut.
(Arief Setyadi )