23 Debt Collector Ditangkap Usai Cegat Pengendara di Cikupa Tangerang

Rikhi Ferdian, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 17:25 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (foto: Okezone)
Share :

Ia juga mengingatkan, debt collector tidak boleh bersikap intimidatif, wajib menunjukkan identitas, sertifikat profesi, dokumen jaminan fidusia, dan surat tugas perusahaan pembiayaan saat menjalankan tugas.

“Oleh karena itu, kami imbau debt collector untuk bekerja sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi menggunakan kekerasan, kami akan tindak tegas. Kepolisian akan mengambil langkah keras untuk menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya