JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pengembalian uang oleh Khalid Basalamah dilakukan secara bertahap. Uang tersebut dikembalikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, dan disampaikan bahwa pengembalian dilakukan dalam bentuk mata uang asing.
"Kenapa ini dicicil? Karena pengembaliannya dalam bentuk pecahan mata uang asing, USD (dolar AS). Jadi, kalau tidak salah ada limit (batas penarikan)," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Asep menambahkan, keterbatasan itu terjadi karena uang tidak disimpan di rumah, melainkan di lembaga perbankan, yang memiliki aturan tersendiri soal batas pengambilan dana.
"Ada limitasi untuk pengambilan, karena ini tidak disimpan di rumah, tapi di perbankan. Jadi memang pengambilannya bertahap," jelasnya.
Meski demikian, Asep belum bisa memastikan total nilai uang yang sudah dikembalikan.
"Nanti saya konfirmasi kembali berapa jumlah finalnya. Tapi yang pasti, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.
(Fetra Hariandja)