JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing saat memeriksa tiga orang saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji pada Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Yogyakarta.
"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jemaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Mereka yang hadir diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Kendati begitu, tidak dijelaskan asal biro perjalanan haji mereka yang diperiksa.
Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi pada kesempatan tersebut. Namun, tiga lainnya tidak hadir.
Dua orang di antaranya, Durrotun Nafiah (DN) dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR) tidak hadir dengan mengonfirmasi ada kegiatan lain. Sementara itu, Raden Tanto Sri Hartanto (TSH) tidak hadir tanpa ada keterangan. Biro perjalanan haji mereka pun tidak disebutkan.
Kepada yang tidak hadir, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas.
(Fetra Hariandja)