Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag di Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |18:43 WIB
KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag di Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK), hari ini.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, pihaknya masih terus memastikan kerugian negara akibat perkara tersebut dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ratusan PIHK di sejumlah daerah pun telah dimintai keterangan.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian negara)-nya," ujarnya.

"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambungnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement