Buronan Investree Rp2,75 Triliun Ditangkap di Qatar, Terancam 10 Tahun Penjara

Rikhi Ferdian, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 21:03 WIB
Buronan Investree Rp2 Triliun Ditangkap (foto: Okezone)
Share :

TANGERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka utama kasus penghimpunan dana ilegal melalui fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi erat dengan Interpol Mabes Polri. Untuk penegakan hukum, OJK juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI.

"Tersangka akan dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perbankan dan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara," tegas Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).

Menurut OJK, Adrian menggunakan PT Investree Randhika Jaya dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana yang terkumpul justru dipakai untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian mencapai Rp2,75 triliun.

 

Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan DPO serta Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam proses pemulangan, OJK didukung Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mencabut paspor tersangka. KBRI Qatar juga berperan aktif melalui kerja sama government to government dengan otoritas setempat.

"Saat ini tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya