JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi didasari atas antrean daftar tunggu calon jemaah. Hal itu diungkapkan Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Indonesia telah mendapat 221 ribu kuota haji dari Arab Saudi.
"Kami mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu. Sekarang kami akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, Rabu (1/10/2025).
Pembagian kuota haji ke provinsi tahun ini berbeda. Patokannya pada undang-undang dalam membagi kuota haji ke provinsi, seperti mengacu pada daftar tunggu.
"Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun," kata Gus Irfan.
"Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama," tambah Gus Irfan.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah ini juga didasari adanya temuan BPK. Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.
"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang," kata Dahnil.
Dengan demikian, Dahnil mengatakan, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas.
"Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang mengantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama mengantre 26 tahun. Jadi itu intinya," ujar Dahnil.
(Fetra Hariandja)