Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa aksi tersebut dilakukan WFT untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Jadi motifasinya adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan, adalah untuk mencari uang,” tuturnya.
Saat ini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Awaludin)