Ngaku Staf DPR, Pria Ini Raup Rp750 Juta dari Modus Penipuan Rekrutmen Polri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 14 Oktober 2025 04:05 WIB
Pelaku penipuan modus rekrutmen Polri (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku kasus penipuan, dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Adapun nilai kerugian korban mencapai Rp750 juta.

Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.

“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kombes Susatyo, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” imbuhnya.

 

Susatyo menyebut korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Haris.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya