Dipindah ke Nusakambangan, Dirjen Imipas Sebut Sidang Ammar Zoni Bisa Digelar Daring

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 16 Oktober 2025 18:51 WIB
Dirjen Imipas Mashudi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menegaskan bahwa sidang yang akan dijalani aktor Ammar Zoni bisa dilakukan secara daring.

Pernyataan ini menanggapi permohonan kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan secara langsung.

"Silakan (jika ingin ajukan permohonan dipindahkan ke Jakarta). Kan bisa, sidang lewat Zoom juga bisa," ujar Mashudi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Mashudi menjelaskan, pelaksanaan sidang secara daring bukan hal baru. Menurutnya, mekanisme tersebut juga pernah diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa dari berbagai kasus lainnya.

"Selama ini kita lakukan (sidang) lewat Zoom juga bisa," tambahnya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum menerima kabar resmi terkait pemindahan kliennya dari Rutan Cipinang ke Lapas Nusakambangan. Ia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

“Kami belum dapat kabar,” ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).

Meski begitu, Jon menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mendampingi Ammar dalam proses kasusnya, termasuk upaya agar Ammar bisa kembali ke Jakarta guna menjalani sidang perkara baru.

“Pastilah ada (langkah hukum). Salah satunya dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan perkara baru,” ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya