Lebih lanjut, Puan mengatakan kejadian yang dialami tujuh PMI asal Sumut harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem perlindungan pekerja migran. Dengan demikian, setiap WNI yang bekerja di luar negeri bisa merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara penuh.
“Negara wajib hadir dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan agen penyalur, pendampingan di negara tujuan, hingga pemulangan dan rehabilitasi korban. Kita tidak boleh membiarkan nyawa warga kita hilang di tangan sindikat kriminal,” ujar Puan.
Seperti diketahui, tujuh PMI asal Sumut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Informasi ini disampaikan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
Para korban diketahui sebelumnya berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural dan terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Awaludin)