Menurut Sukadi, tiga saksi itu masing-masing berinisial KJ, IMAW, dan NKGA, yang terdiri dari dua mahasiswa dan satu petugas keamanan kampus.
“(Saksi) dua mahasiswa dan satu satpam,” jelasnya.
Diketahui, Timothy (TAS) merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menyebut korban jatuh dari lantai empat, bukan lantai dua seperti yang sempat beredar sebelumnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah (Sanglah), namun dinyatakan meninggal dunia. Setelah kejadian, beredar tangkapan layar percakapan grup chat dan unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya tindakan perundungan terhadap korban.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik. Pihak Rektorat Universitas Udayana bersama organisasi kemahasiswaan telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.
(Awaludin)