Ia menambahkan, dari ribuan kasus tersebut, tidak semua WNI tergolong korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian diketahui secara sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri.
“Tidak semuanya adalah korban TPPO. Ada WNI yang secara sadar menerima tawaran pekerjaan sebagai scammer di luar negeri karena tergiur gaji tinggi. Padahal, hal tersebut dilarang oleh undang-undang. Apalagi korban penipuan yang mereka lakukan adalah sesama warga Indonesia,” jelasnya.
Menurut Judha, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum Indonesia. Namun, proses hukum baru dapat dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas.
“Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi kita harus bedakan mana yang benar-benar korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan, dan ternyata secara sukarela melakukan penipuan, maka akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kemlu, lanjut Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan secara manusiawi.