Kemlu: Ribuan WNI Terjebak Jaringan Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja!

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 21 Oktober 2025 02:05 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha (foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan, dari ribuan kasus tersebut, tidak semua WNI tergolong korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian diketahui secara sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri.

“Tidak semuanya adalah korban TPPO. Ada WNI yang secara sadar menerima tawaran pekerjaan sebagai scammer di luar negeri karena tergiur gaji tinggi. Padahal, hal tersebut dilarang oleh undang-undang. Apalagi korban penipuan yang mereka lakukan adalah sesama warga Indonesia,” jelasnya.

Menurut Judha, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum Indonesia. Namun, proses hukum baru dapat dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas.

“Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi kita harus bedakan mana yang benar-benar korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan, dan ternyata secara sukarela melakukan penipuan, maka akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kemlu, lanjut Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan secara manusiawi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya