Ia mencontohkan, dalam kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.
“Pada saat pemulangan dan penampungan di Asrama Haji, kami lakukan pendalaman kasus per kasus untuk menentukan siapa korban. Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan beberapa tersangka perekrut yang ditunjuk langsung oleh sesama WNI,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga menegakkan hukum.
“Itu bukti bahwa negara harus hadir, baik dalam perlindungan WNI maupun dalam penegakan hukum,” pungkas Judha.
(Awaludin)