JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan terkait penipuan online. Pihak kepolisian juga mencatat, kerugian yang ditimbulkan dari berbagai kasus penipuan online sejak 2017 hingga April 2025 telah mencapai Rp142 triliun.
"Kalau yang dari Satgas PASTI itu sudah mencapai Rp142 triliun kerugian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025," kata Wadirres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan data Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sepanjang periode tersebut telah diterima 2.597 laporan polisi terkait kejahatan siber. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Fian mengungkapkan, platform yang paling sering dimanfaatkan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, hingga sejumlah aplikasi e-commerce.
"Dari data 2.597 laporan polisi, jenis tindak pidana yang paling banyak adalah penipuan, sebesar 1.553 laporan, atau kalau dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp16 miliar untuk 1.553 laporan tersebut," tutur Fian.
Fian menjelaskan, modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa kami akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya saja, karena pelaku sering berada di luar negeri, proses pengungkapan membutuhkan waktu cukup lama. Mereka bisa saja berpindah tempat,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalisasi korban baru, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan OJK melalui Satgas PASTI meluncurkan aplikasi Sikap (Siber Ungkap) — layanan pengaduan khusus penipuan online yang terintegrasi di domain metrojaya.id.
Layanan ini memungkinkan masyarakat melapor secara cepat dengan dukungan tim yang siaga 24 jam, 7 hari penuh.
“Tujuan aplikasi ini adalah untuk memblokir rekening pelaku. Meskipun kita belum bisa mencegah kejahatan sepenuhnya, tindakan kepolisian bisa mencegah adanya korban baru atau mengurangi kerugian korban,” imbuhnya.
Dengan sistem baru ini, waktu pemblokiran rekening yang biasanya memakan waktu hingga 12 hari, kini bisa dipangkas menjadi hanya 15 menit.
Tak hanya itu, teknologi dalam aplikasi ini juga mampu mendeteksi laporan palsu, termasuk bukti manipulasi berbasis AI, guna memastikan laporan yang diterima benar-benar valid.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap segala bentuk tawaran mencurigakan di dunia maya.
Fian menegaskan, langkah paling efektif mencegah penipuan digital adalah memverifikasi informasi dan identitas pengirim sebelum melakukan transaksi.
“Itu harapan kami. Jadi, ketika korban mentransfer kemudian sadar bahwa dirinya telah menjadi korban, ia bisa langsung mengakses metrojaya.id dan melapor di sana. Di balik aplikasi itu ada petugas kami yang siap 24 jam, 7 hari seminggu, untuk menerima laporan dan memastikan kebenarannya,” jelasnya.
(Awaludin)