Dua Bandit Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Begini Modusnya!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 07 November 2025 04:00 WIB
Dua Bandit Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Begini Modusnya!
Share :

Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, Tri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya