JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo hari ini.
Berdasarkan pantauan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), terlihat rombongan Roy Suryo Cs tiba sekira pukul 10.15 WIB.
Terlihat kehadiran Roy Suryo Cs didampingi oleh sejumlah massa seperti "emak-emak". "Emak-emak" itu pun tampak membawa poster, salah satunya bertuliskan ‘Polisi harus adil’.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(Fetra Hariandja)