JAKARTA - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar tidak terima dengan tuduhan pihak kepolisian yang menudingnya melakukan manipulasi terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia pun berencana menggugat Polri sebesar Rp126 triliun.
“Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa mana yang kami rekayasa,” kata Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,”sambungnya.
Rismon kembali menegaskan, jangan sampai tuduhan Polri yang dilayangkan kepada dirinya tanpa basis yang ilmiah.
“Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma,” tandasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
(Fahmi Firdaus )