Jadi Kuli di Pusat Perbelanjaan Jakut, 14 WN China Diringkus! 

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 01:01 WIB
WN China diamankan di Jakarta Utara (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 warga negara China yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para WNA tersebut bekerja di kawasan Jakarta menggunakan izin tinggal kunjungan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, WN China itu berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, ZG yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Mereka ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading.

Saat itu, mereka ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar, antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik, dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka merupakan orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang dimilikinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya