DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 14:30 WIB
DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa dalam What’sUp Podcast Kementerian Hukum RI. (Foto: dok DJKI)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti semakin masifnya praktik pemotongan dan pemanfaatan ulang film di media sosial.

DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa mengundang publik untuk memahami bahwa film adalah bundle of rights yang tidak boleh dipotong, diubah, atau diparodikan tanpa izin pencipta karena berpotensi melanggar hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan bahwa film mencakup berbagai jenis ciptaan mulai dari naskah, musik, penyutradaraan hingga penampilan aktor yang semuanya dilindungi undang-undang.

Ia menambahkan bahwa untuk mengedit film saja, izin sutradara tetap wajib karena setiap elemen merupakan ekspresi kreatif yang memiliki nilai hukum.

“Sekarang lagi tren di TikTok dipotong-potong jadi berapa bagian. Itu sudah mutilasi karya cipta dan melanggar hak moral,” ujarnya dalam What’sUp Podcast Kementerian Hukum RI "Bangun Ekosistem Film yang Adil", pada Jumat (14/11/2025). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya