JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial IS (28) usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga tewas di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan saat dihubungi Rabu (17/12/2025).
Wira menjelaskan, IS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orangtua korban.
“Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan / atau Pasal 44 ayat (3)UU RI No. 35 tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkasnya.
Sebelumnya, Seorang anak berinisial ASA berusia enam bulan tewas diduga dibanting ayahnya, IS (27), di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan, pelaku diduga ayah kandungnya berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.