Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Bunuh 4 Anak Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Banding

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |13:02 WIB
Ayah Bunuh 4 Anak Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Banding
Ayah bunuh anak dihukum mati. (Foto: Okezone/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah, ayah pembunuh empat anak kandung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Pengajuan banding atas vonis mati tersebut disampaikan tim pengacara Panca di persidangan pasca tim hukum berdiskusi dengan Panca Darmansyah. Pasca vonis dibacakan, Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonisnya itu.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi pasca ditemui usai sidang.

Amriadi menambahkan, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati. Apalagi, kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement