Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pria Mutilasi Istri dan Balitanya, Tubuh Korban Dibakar dan Dimasukan ke Mesin Giling

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |18:19 WIB
Kronologi Pria Mutilasi Istri dan Balitanya, Tubuh Korban Dibakar dan Dimasukan ke Mesin Giling
Pelaku Mutilasi Istri dan Balitanya Ditangkap/IMG
A
A
A

SURABAYA – Polisi menangkap Dwi Bagus, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti dan balitanya yang berusia 4 tahun, saat tidur di rumah temannya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tersangka diduga telah berada di wilayah tersebut selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan tersangka selama bersembunyi.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka, dia telah berada di wilayah tersebut selama sekitar 15 hari. "Ditangkapnya di wilayah Jombang kota," ujar AKBP Arbaridi, Senin (26/10/2026).

Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga berencana mendatangi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya di Kota Madiun.

Selain menelusuri lokasi kejadian, polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama berada di Jombang.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk memastikan ada atau tidaknya tempat kejadian perkara maupun korban lain yang berkaitan dengan tersangka.

"Pengakuan sementara masib satu orang, nanti kita masih kembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Dwi Bagus diduga membunuh Dini dan anaknya setelah terlibat cekcok di sebuah hotel di Kota Madiun. Berdasarkan keterangan sementara polisi, Dini diduga dicekik hingga tewas di kamar hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement